Dokumen Pendirian Organisasi

NAMA ORGANISASI
Perkumpulan Advokat Hak-Hak Hewan Indonesia CABANG Kab Sinjai (PAHI CABANG Kab Sinjai)

BENTUK HUKUM
Perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

ANGGARAN DASAR (AD) - Ringkasan Pokok
Pasal 1 – Nama dan Tempat Kedudukan

- Organisasi ini bernama Perkumpulan Advokat Hak-Hak Hewan Indonesia (PAHI).
- Berkedudukan di Jakarta, dan dapat membentuk cabang di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 2 – Tujuan
- Melindungi hak-hak hewan melalui advokasi hukum, edukasi, dan kerja sama lintas sektor.
- Mendorong kebijakan dan undang-undang yang berpihak pada perlindungan satwa.

Pasal 3 – Kegiatan
- Pendampingan hukum dalam kasus kekerasan hewan.
- Pendidikan publik dan kampanye nasional.
- Pelatihan advokat, relawan, dan masyarakat.
- Kolaborasi dengan pemerintah dan lembaga internasional.

Pasal 4 Keanggotaan
- Keanggotaan terbuka untuk semua individu yang memiliki kepedulian terhadap hak-hak hewan.
- Terdiri dari anggota biasa, relawan, dan kehormatan.

Pasal 5 – Kepengurusan
- Struktur terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan Divisi.
- Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali.

Pasal 6 – Sumber Dana
- Donasi masyarakat
- Sponsor dan CSR
- Hibah nasional dan internasional
- Usaha sah organisasi

Pasal 7 – Pembubaran
- Dilakukan atas kesepakatan 2/3 anggota dalam rapat besar nasional

Para Petinggi PAHI CABANG Kab Sinjai

Pahi CABANG Kab Sinjai
Dr. Rani Astuti
Ketua Umum
Pahi CABANG Kab Sinjai
Andi Prasetyo
Wakil Ketua
Pahi CABANG Kab Sinjai
Lisa Mardiana
Sekretaris Jenderal
URL Slider

PAHI CABANG Kab Sinjai

Perkumpulan Advokat Hak-Hak Hewan Indonesia

berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

PAHI CABANG Kab Sinjai

Perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

© Copyright 2022 Pahi CABANG Kab Sinjai - UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan